Manager SPMI
Politeknik ATMI Surakarta menyadari bahwa penerapan Good University Governance (GUG) merupakan titik awal perbaikan dan penjaminan mutu untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan GUG di Politeknik ATMI Surakarta, penerapan Sistem Penjaminan Mutu merupakan suatu keharusan dan wajib. Untuk hal tersebut, Politeknik ATMI Surakarta membentuk suatu unit penjaminan mutu (UPM) dengan nama unit sistem penjaminan mutu internal (SPMI).
Unit SPMI Politeknik ATMI Surakarta memiliki visi "Menjadi unit penjaminan mutu terbaik yang mampu mengawal Politeknik ATMI Surakarta menuju perguruan tinggi berwawasan pada profesional, kejujuran, kepedulian, loyalitas dan inovatif serta bereputasi International". Unit SPMI Politeknik ATMI Surakarta terdiri dari 1 orang manajer dan 1 orang staff SPMI. Manajer SPMI melaporkan kegiatan penjaminan mutu internal dan eksternal langsung kepada Direktur Politeknik ATMI Surakarta. Unit SPMI ini berkoordinasi dan berkolaborasi dengan wakil direktur, kepala program studi, kepala unit kerja, administrasi akademik institusi dan Biro Adiministrasi Akademik (BAAK) program studi dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan standar mutu yang ada dibidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Unit SPMI Politeknik ATMI Surakarta mengembangkan sistem penjaminan mutu berbasis on line. Semua dokumen berupa kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, instruksi kerja, formulir dan rekaman hasil kegiatan dikendalikan secara on line melalui website www.spmi.atmi.ac.id. Data di website www.spmi.atmi.ac.id dapat digunakan sebagai data pendukung ketika ada audit dari pihak eksternal antara lain BAN-PT dan lembaga penjaminan mutu internasional seperti TUV. Politeknik ATMI Surakarta tetap menjadi perguruan tinggi vokasi yang favorit dan terdepan di Indonesia dalam bidang manufakturing dan plastik.
Menjadi Unit Penjaminan Mutu terbaik yang mampu mengawal Politeknik ATMI Surakarta menuju perguruan tinggi berwawasan pada profesional, kejujuran, kepedulian, loyalitas dan inovatif serta bereputasi internasional.
Unit SPMI dalam struktur organisasi Politeknik ATMI Surakarta merupakan unit yang langsung dibawah Direktur Politeknik ATMI Surakarta. Struktur organisasi unit kerja SPMI sendiri tidak dibuat karena hanya terdiri dari 1 manajer dan 1 staff SPMI. Hanya saja, unit SPMI berkoordinasi dan berkolaborasi dengan wakil direktur, kepala program studi, kepala unit kerja, administrasi akademik institusi dan Biro Adiministrasi Akademik (BAAK) program studi dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan standar mutu yang ada dibidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Dr. Ir. Andreas Sugijopranoto, SJ, M.Sc
Direktur Politeknik ATMI Surakarta
Th. Adi Nugroho, ST, M.Sc
Wadir 1
(Bid. Akademik)
Perwita Kurniawan, S.T, M.Eng, IPP
Wadir 2
(Bid. Administrasi & Keuangan)
St. Agus Wijayanto, S.S.,M.Hum
Wadir 3
(Bid. Kemahasiswaan)
Fx. Suryadi, DIPL. ING. FH
Wadir 4
(Bid. Kerjasama)
NIK : 589/03/02
Manager SPMI
NIK : -
Staff SPMI
# | Nama | Auditor INTERNAL | Auditor EKSTERNAL | |||
---|---|---|---|---|---|---|
ISO, SPMI, BAN-PT | 5R | K3 | SB&L | ISO dan SPMI | ||
1 |
![]() 589/03/02 |
|||||
2 |
![]() 471/09/94 |
|||||
3 |
![]() 438/09/92 |
|||||
4 |
![]() 776/12/06 |
|||||
5 |
![]() 559/10/00 |
|||||
6 |
![]() 607/12/02 |
|||||
7 |
![]() 1112/05/11 |
|||||
8 |
![]() 561/10/00 |
|||||
9 |
![]() 779/12/06 |
|||||
10 |
![]() 713/07/05 |
|||||
11 |
![]() 727/10/05 |
|||||
12 |
![]() 699/05/05 |
|||||
13 |
![]() 1266/12/12 |
|||||
14 |
![]() 682/01/05 |
|||||
15 |
![]() 805/06/07 |
|||||
16 |
![]() 735/11/05 |
|||||
17 |
![]() 609/12/02 |
|||||
18 |
![]() 680/12/04 |
|||||
19 |
![]() 584/12/01 |
|||||
20 |
![]() 770/09/06 |
|||||
22 |
![]() 1289/01/13 |
|||||
23 |
![]() 1123/07/11 |
|||||
24 |
![]() 838/01/08 |
|||||
25 |
![]() 1371/12/13 |
|||||
26 |
![]() 736/11/05 |
|||||
27 |
![]() 1332/08/13 |
|||||
28 |
![]() 606/12/02 |
|||||
29 |
![]() 582/12/01 |
|||||
30 |
![]() 920/03/09 |
|||||
31 |
![]() 991/05/10 |