Kode Event wajib diisi dengan min 8 huruf dan diingat oleh semua panitia kegiatan.
Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003 - 2010 menetapkan tiga kebijakan dasar pengembangan perguruan tinggi, yaitu nation's competitiveness, autonomy, dan organizational health. Lulusan perguruan tinggi diharapkan memiliki kompetensi tinggi sehingga dapat memenangkan persaingan dengan lulusan perguruan tinggi lain, khususnya dari luar negeri. Kemandirian merupakan pendekatan terbaik untuk pengelolaan manajemen perguruan tinggi yang sangat kompleks. Kesehatan organisasi diwujudkan untuk mengembangkan kebebasan akademik, inovasi, kreativitas, dan knowledge sharing. Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan sarana untuk mendorong terwujudnya tiga kebijakan di atas.
Penjaminan mutu pendidikan tinggi di Politeknik ATMI Surakarta meliputi proses penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan yang juga sesuai dengan penjaminan mutu berdasarkan siklus PDCA (Plan, Do, Check and Action) pada sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. Sistem Penjaminan mutu pendidikan tinggi (SPM-PT) di Politeknik ATMI Surakarta bertujuan untuk memujudkan visi dan misi Politeknik ATMI Surakarta (aspek deduktif) dan memenuhi kebutuhan stakeholders (aspek deduktif) yang terdiri dari mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan, sehingga memperoleh kepuasan melalui penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Konsep dan implementasi SPM-PT di Politeknik ATMI Surakarta disesuaikan pada budaya, kondisi, kemampuan, ukuran, nilai dan cita-cita Politeknik ATMI Surakarta.
Penjaminan mutu pendidikan tinggi Politeknik ATMI Surakarta dilaksanakan secara internal (SPMI) dan eksternal (SPME). SPME Politeknik ATMI Surakarta tidak bisa lepas dan selalu berkaitan dengan SPMI. SPME Politeknik ATMI Surakarta selalu dikontrol dan diaudit secara terus menerus oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui kegiatan akreditasi dan lembaga standar mutu ISO yaitu TUV Rheinland untuk Sistem Manajemen Mutu ISO9001:2015 sehingga obyektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di Politeknik ATMI Surakarta dapat diwujudkan.
SPMI
Inti dari kebijakan Politeknik ATMI Surakarta adalah memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pihak yang berkepentingan dalam menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, Politeknik ATMI Surakarta membuat sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang didalamnya terdapat kebijakan SPMI. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Politeknik ATMI Surakarta dibuat untuk memberi gambaran sistem manajemen mutu yang diterapkan di Politeknik ATMI Surakarta.
Untuk mengimplimentasikan kebijakan SPMI, Politeknik ATMI Surakarta membuat aturan atau prosedur dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pihak yang berkepentingan serta untuk menjalankan tri dharma perguruan tinggi yang terdiri pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Aturan dan prosedur tersebut tertuang dalam manual SPMI Politeknik ATMI Surakarta. Manual SPMI dibuat untuk mengakomodasi proses penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar yang dipersyarakatkan oleh sistem penjaminan mutu eksternal terutama akreditasi BAN-PT dan standar internasional.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Politeknik ATMI Surakarta disusun untuk memenuhi persyaratan penjaminan mutu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. SNPT Politeknik ATMI Surakarta berisi indikator standar yang harus dicapai terkait pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM). Jika belum tercapai, Politeknik ATMI Surakarta harus membuat perencanaan sehingga indikator standar yang dibuat bisa tercapai.
Luas lingkup SNPT Politeknik ATMI Surakarta meliputi 24 standar pendidikan tinggi yang terdiri dari 8 standar pendidikan, 8 standar penelitian dan 8 standar pengabdian kepada masyarakat. 24 standar tersebut disederhanakan menjadi 8 standar nasional pendidikan tinggi yang terdiri dari:
NO | Judul |
---|---|
1 | Standar Hasil Pend Pen PkM |
2 | Standar Isi Pend Pen PkM |
3 | Standar Proses Pend Pen PkM |
4 | Standar Penilaian Pend Pen PkM |
5 | Standar SDM Pend Pen PkM |
6 | Standar Sarana dan Prasarana Pend Pen PkM |
7 | Standar Pengelolaan Pend Pen PkM |
8 | Standar Pembiayaan Pend Pen PkM |
Standar Turunan Nasional Pendidikan Tinggi (STNPT) Politeknik ATMI Surakarta merupakan standar pendukung yang mendampingi SNPT Politeknik ATMI Surakarta. Standar ini disusun untuk melengkapi SNPT yang sudah ada lebih spesifik lagi pada kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang lebih rinci lagi. Dengan adanya STNPT, Mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Politeknik ATMI Surakarta bisa lebih bermutu lagi baik ditinggal nasional maupun internasional sehingga dapat meningkatkan kredibilitas Polteknik ATMI Surakarta di mata masyarakat Indonesia dan Dunia.
Standar Khusus Politeknik (SKP) ATMI Surakarta disusun sebagai dokumen standar diluar dokumen SNPT Politeknik ATMI Surakarta. SKP Politeknik ATMI Surakarta dibuat untuk memenuhi persyaratan penjaminan mutu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan standar internasional ISO9001. SKP Politeknik ATMI Surakarta berisi indikator standar yang harus dicapai terkait pelaksanaan sistem penjaminan mutu Politeknik ATMI Surakarta. Jika belum tercapai, Politeknik ATMI Surakarta harus membuat perencanaan sehingga indikator standar yang dibuat bisa tercapai.
Luas lingkup SKP Politeknik ATMI Surakarta meliputi lebih dari 18 standar khusus politeknik yang terus dikembangkan menjadi standar khusus politeknik sesuai dengan peruntukannya. SKP Politeknik ATMI yang ada antara lain :
NO | Judul |
---|---|
9 | Standar Identitas |
10 | Standar konteks organisasi |
11 | Standar Organigram |
12 | Standar Job Description |
13 | Standar Resiko dan Peluang |
14 | Standar Sasaran Mutu dan Operation Plan |
15 | Standar Rencana Perubahan Sistem Mutu |
16 | Standar pengetahuan |
17 | Standar dokumen dan rekaman |
18 | Standar Jasa Eksternal |
19 | Standar Perubahan Produksi dan Jasa |
20 | Standar Property Pelanggan |
21 | Standar Ketidaksesuaian |
22 | Standar Analisa dan Evaluasi |
23 | Standar Internal Audit |
24 | Standar Tinjauan Manajemen |
25 | Standar Kepuasan Pelanggan |
26 | Standar K3 dan 5R. |